Pura-pura Tertabrak, Pria di Pasar Rebo Akhirnya Ditangkap Polisi
Pelaku pemerasan dengan modus pura-pura tertabrak di Pasar Rebo Jakarta Timur akhirnya diringkus oleh Polisi sebelumnya aksi pria ini sempat rekam video oleh penumpang mobil dan viral di media sosial akhirnya kemudian gagal dan sempat terseret oleh korban dan tangan pelaku masuk lewat kaca mobil dikutip dari kompas.com.
Minggu 30 januari Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Cafe membenarkan soal penangkapan pelaku diketahui pelaku berinisial AD tersebut terekam video amatir berpura-pura tertabrak di wilayah Pasar Rebo Jakarta Timur pada Rabu 26 Januari namun video itu baru beredar pada Jumat 28 Januari
Dari video yang beredar AD membonceng seseorang menggunakan sepeda motor menghandang pengendara mobil tanya itu pelaku juga berlagak terpincang-pincang sambil meminta tolong Sejumlah warga pelaku mengatakan bahwa pengendara mobil sudah menabraknya, tak lama penumpang mobil yang sudah merekam kemudian membantah tuduhan pelaku, polisi mengatakan pelaku sempat cekcok dengan pengendara mobil.
Bahkan ia sempat terseret warga sekitar juga tidak menggubris dengan tindakan pelaku karena melihat aksinya namun pelaku tetap ngotot bahkan memasukkan tangannya ke mobil, hal ini yang membuatnya terseret sejauh 30 meter,
Pelaku kemudian terduduk di trotoar di Jalan TB Simatupang sambil meringis kesakitan sementara itu dari hasil penyelidikan pengendara motor yang membonceng pelaku bukan komplotan melainkan tukang ojek
Saat ini Ade pun sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dari situ dilakukan pengejaran dan ditangkap oleh gabungan tim Polsek Pasar Rebo dipimpin Pak Kapolsek dan Kanit di Polres Metro Jakarta Timur berhasil menangkap tersangka AD di daerah Depok
"Yang bersangkutan memang sengaja untuk melakukan pemerasan ataupun pura-pura terinjak karena butuh uang untuk membeli obat-obatan di Rumah Sakit, yang bersangkutan setelah kita periksa memang lagi melaksanakan terapi metadon karena yang bersangkutan adalah pernah pengguna aktif heroin atau putaw dan melakukan terapi Tapi memang membutuhkan obat sehingga yang bersangkutan Alasannya itu, ya tetapi tidak dibenarkan Alasannya itu
Dengan demikian yang bersangkutan bisa ekna pasal 368 ayat 1 KUHP dan pasal 318 KUHP dengan ancaman sembilan tahun dan juga 4 tahun penjara, karena melakukan fitnah dan melakukan pemerasan
Sumber : tribunnews.com
0 Response to "Pura-pura Tertabrak, Pria di Pasar Rebo Akhirnya Ditangkap Polisi"
Post a Comment